Viral Disebut Penghianat Bangsa, Kejari Kota Bekasi Beri Klarifikasi Begini!
Yadi cahyadi saat memberu klarifikasi terkait titik viral menyebutkan Kejari Kota Bekasi Penghianat Bangsa--
KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Kejari Kota Bekasi mendadak memberi klarifikasi terkait video tiktok viral menyebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi dan Jaksa Fungsional atas nama Dona sebagai Penghianat Bangsa.
Video diunggah oleh akun Tiktok Ricopujianto05, berisikan rekaman suara Ayah dari Rico yang tidak terima anaknya dipenjara. Ia menyebut bahwa Kepala Kejaksaan dan Jaksa Kota Bekasi Penghianat Bangsa bahkan menyebut kata biadab.
Belakangan diketahui bahwa nama orang tua Ricopujianto yang sekarang kasusnya dalam penanganan di PN Kota Bekasi diketahui bernama Alex. Dia tidak terima anaknya dihukum karena tidak bersalah dan disebut sebagai pahlawan pajak.
BACA JUGA:Pasti Jadi Perhatian Lawan Jenis, Begini Cara Mudah Mengencangkan Otot Bokong
Terkait viralnya video tiktok yang diunggah oleh Alex ayah dari terdakwa Ricopujianto, membuat Kejaksaan Kota Bekasi kelimpungan dan mendadak menggelar Konferensi pers untuk memberi klarifikasi.
Klarifikasi oleh Kejari Kota Bemasi itu setelah disebut biadab oleh Alex orang tua Pujianto terdakwa kasus pidana umum viral di WhatsApp Group dan media sosial.
BACA JUGA:Kejari Kota Bekasi Dianggap Lamban Tangani Kasus Kandang Kambing
Yadi Cahyadi, Kepala Seksi Intelejen bersama Kepala Seksi tindak pidana umum Deny, menyampaikan klarifikasinya menyebutkan bahwa Rico Pujianto tersangkut perkara tindak pidana umum dengan melanggar pasal 374 KUHP atau 372 KUHP.
Penanganan kasus tersebut merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya. Berkas limpahan dari Polda Metro Jaya sendiri di teliti oleh Jaksa Retina Sihombing jaksa Fungsional di Kejari Kota Bekasi.
BACA JUGA:Kok Bisa! Laporan Terkait Dugaan Korupsi DLH dan Bapenda di Kejari Kota Bekasi Hilang
"Kami tegaskan bahwa perkara itu saat ini sudah P-21. Berkas perkara tersebut baik materil maupun imateril P-21 atau lengkap. Bahwa terdakwa Rico Pujianto, telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Jaksa melanjutkan penahanan tersebut di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari,"tegasnya.
Pada 26 Mei 2023 terdapat pernyataan dari Indra Mahaputra, SH selaku kuasa hukum PT Pratama Prima Baja Tama tempat tersangka bekerja, dengan kesimpulan tidak adalagi ada perdamaian.
BACA JUGA:Jumlah DPT di Kota Bekasi Meningkat 127.454 Orang
Pada saat penyerahan tersangka pada 5 Juni 2023 dari penyidik PMJ ke Kejari Kota Bekasi kondisi Rico Pujianto dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan ada surat keterangan dokter terlampir.
Selanjutnya berkas perkara itu dilimpahkan di PN Kota Bekasi. Pada hari Rabu 7 Juni 2023. Saat ini penanganan perkara itu dalam proses persidangan di PN Kota Bekasi.berdasarkan penetapan nomor 232/pidd /2023 /PN Bekasi 7 Juni 2023 terdakwa Rico Pujianto sudah beralih mejadi tahanan hakim sampai sekarang.
BACA JUGA:Terungkap, Uang Gratifikasi Pepen di Kejari Kota Bekasi Diterima Kasie Datun
"Kami tegaskan bahwa Tikto orang tua Pujianto atas nama Alex isinya tidak bernar tersangka diserahkan dalam keadaan sakit di penjarakan karena ketika penyerahan. Kondisi sehat berdasarkan keterangan dokter dari Polda Metro Jaya. Diserahkan dalam keadaan sehat,"tegasnya lagi.
Dia pun menegaskan bahwa dalam penanganan itu baik jaksa atau Kejari Kota Bekasi tidak menerima apapun dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Lebih Setahun, Kejari Baru Panggil PPTK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DLH Kota Bekasi
Namun sayangnya saat dikonfirmasi sikap apa yang akan diambil Kejari Kota Bekasi setelah viral video tentang sikap kejari tindaklanjutnya hanya menjawab masih pikir pikir.
Video viral itu diketahui sudah beberapa hari lalu tapi terdakwa atas nama Pujianto yang sakit di lapas baru sekarang di rawat di RSUD Kota Bekasi. Hari ini juga Jaksa baru melihat kondisi Rico Pujianto .***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: